BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS »

Rabu, 02 November 2011

LARANGAN MEMAKAI WANGI-WANGIAN YANG SEMERBAK HARUMNYA (bagi wanita

Rosululloh Shollallohu’alaihiwasallam bersabda:
"Artinya : Setiap wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu dia berjalan melewati suatu kaum supaya mereka mencium bau wanginya itu, berarti dia telah berzinah!". [HR. Imam Ahmad (IV/414). Juga diriwayatkan oleh Abu Daud (4173). Imam Tirmidzi (2786). Imam Nasa'i (VIII/153) melalui Ghanim bin Qais, dari Abu Musa Al-Asy'ari]

"Yang demikian disebut berzina karena wangi-wangian yang dikenakan wanita dapat membangkitkan syahwat laki-laki dan menarik perhatian mereka. Laki-laki yang melihatnya berarti telah berzina dengan mata, dan dengan demikian wanita itu telah melakukan perbuatan dosa". (Tabi’in Al-Allamah Al-Mubarakfuri Rahimahullahu)

0 komentar: