BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS »

Rabu, 02 November 2011

LARANGAN MEMAKAI WANGI-WANGIAN YANG SEMERBAK HARUMNYA (bagi wanita

Rosululloh Shollallohu’alaihiwasallam bersabda:
"Artinya : Setiap wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu dia berjalan melewati suatu kaum supaya mereka mencium bau wanginya itu, berarti dia telah berzinah!". [HR. Imam Ahmad (IV/414). Juga diriwayatkan oleh Abu Daud (4173). Imam Tirmidzi (2786). Imam Nasa'i (VIII/153) melalui Ghanim bin Qais, dari Abu Musa Al-Asy'ari]

"Yang demikian disebut berzina karena wangi-wangian yang dikenakan wanita dapat membangkitkan syahwat laki-laki dan menarik perhatian mereka. Laki-laki yang melihatnya berarti telah berzina dengan mata, dan dengan demikian wanita itu telah melakukan perbuatan dosa". (Tabi’in Al-Allamah Al-Mubarakfuri Rahimahullahu)

Wanita-wanita muhajirin

مَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ ( وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ ) أَخَذْنَ أُزْرَهُنَّ فَشَقَّقْنَهَا مِنْ قِبَلِ الْحَوَاشِي فَاخْتَمَرْنَ بِهَا

“(Wanita-wanita Muhajirin), ketika turun ayat ini: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. Al Ahzab: 31), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” [HR. Bukhari 4759]

Maksud dari hadits diatas, bahwa wajib bagi wanita muslimah menutupi auratnya kepada laki-laki yang bukan mahrom baginya kecuali yang wajar tampak baginya yakni wajah dan telapak tangan atau perhiasan yang biasa tampak baginya.
Firman Alloh ta'ala:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ
أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka" Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [QS Al-Ahzab : 59]

Dan sabda Rasulullah shollallohu 'alaihi wa sallam:

أن أسماء بنت أبي بكر دخلت على النبي ( صلى الله عليه وسلم ) في ثياب رقاق فأعرض عنها وقال: يا أسماء إن المرأة إذا بلغت المحيض لم يصلح أن يرى منها إلا هذا وهذا . وأشار إلى وجهه وكفيه

“Sesungguhnya Asma’ binti Abibakr (saat itu ia masih remaja –pen) masuk ke tempat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menggunakan pakaian yang nampak samar-samar bayang-bayang kulit di bawahnya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berpaling darinya sambil bersabda: "Wahai Asma’ sesungguhnya wanita itu jika sudah haidh tidak boleh nampak bagian tubuhnya kecuali ini dan ini", beliau shallallahu 'alaihi wa sallam memberi isyarat pada wajah dan tapak tangannya” [HR Abu Daud, II/138, hadits ini dho’if tapi ada syahid dari hadits Asma’ binti Umays r.a dari Al-Baihaqi, VII/76, sehingga menjadi hasan, lih. Al-Irwa’, VI/203

HUKUM BERSENTUHAN DENGAN YANG BUKAN MAHROMNYA

Islam memberikan batasan-batasan dalam pergaulan antara laki-laki dan wanita. Alloh SWT memberikan hukum-hukum tersebut adalah guna memberikan kemaslahatan kepada umat manusia, agar manusia pada umumnya dan umat islam pada khususnya, dapat terhindar dari perbuatan zinah. karena, sebagaimana yang telah kita ketahui, perbuatan zinah antara laki-laki dan wanita dapat terjadi karena adanya hubungan dan komunikasi antara mereka tanpa adanya sekat-sekat hukum didalamnya.

Alloh SWT telah melarang perbuatan bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mukhrimnya, sesuai dengan dalil-dalil dibawah ini:

“Dari Ma’qil bin Yasar dari Nabi saw., beliau bersabda: Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang diantara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”(HR. Thabrani dan Baihaqi)

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Demi Allah, tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun dalam keadaan membai’at. Beliau tidak memba’iat mereka kecuali dengan mangatakan: “Saya ba’iat kalian”.” [HR Bukhori: 4891]

“Lebih baik bagi salah satu sari kalian memegang bara api yang panas dari pada menyentuh wanita yang bukan mahram.” [HR. Sahihain]